Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia disangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Sebelum berangkat ke Bareskrim Polri dan ditetapkan tersangka, Panji Gumilang rupanya berpamitan terlebih dahulu kepada para muridnya.
Ia disambut dengan tepuk tangan gemuruh dari murid-muridnya. Tampak juga para pengajar Al Zaytun yang berdiri di depan.
"Hari ini syekh mau ke Jakarta memenuhi undangan daripada Kepolisian Republik Indonesia. Jangan khawatiran anak-anakku, syekh akan menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan," buka Panji Gumilang yang dikutip tim tvOnenews.com dalam kanal YouTube Al Zaytun Official pada Kamis (3/8/2023).
Dalam pidato pamitannya itu, Panji Gumilang meminta agar para muridnya tak perlu khawatir dengannya. Ia berjanji akan kembali lagi ke Ponpes Al Zaytun.
"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya," lanjutnya.
Setelah menyampaikan sepatah dua kata, Panji Gumilang dengan dikawal berjalan menuju mobilnya untuk ke Bareskrim Polri.
Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang datangi Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (1/8/2023).
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, Panji datang pukul 13.23 WIB dengan mengenakan kemeja biru keabuan bermotif salur (garis-garis) dan berpeci hitam. Ia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna cokelat dan lensanya berwarna kuning.
Selain itu, ia juga tampak mengenakan gelang berwarna biru di tangan sebelah kiri. Serta jam tangan berwarna hitam di sebelah kanan.
Panji Gumilang datang bersama kuasa hukumnya. Serta diberi pengawalan khusus oleh aparat kepolisian. Saat Panji mulai jalan memasuki Bareskrim Polri disambut oleh ramai awak media. Suasana pun menjadi ricuh berdesak-desakan.
Saat jalan memasuki gerbang Bareskrim Polri, Panji tampak melemparkan senyumnya kepada awak media yang hendak menyambut kedatangannya. Tak lupa, jari jempol sebelah kanannya yang diacungkan ke atas selama ia berjalan memasuki Bareskrim Polri.
Panji Gumilang juga ikut berdesak-desakan lantaran keributan awak media dengan tim pengawalan. Suasana mulai mereda saat dedengkot Al Zaytun itu memasuki lobi Bareskrim.
Ia pun langsung memasuki ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
Load more