Jakarta, tvOnenews.com - Sepekan lagi Mario Dandy Satriyo bakal mendengarkan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Alimin Ribut Sujono saat menggelar agenda sidang penyerahan barang bukti pada Kamis (3/8/2023).
"Selanjutnya kita tuntutan, kita jadwalkan pada kamis 10 agustus 2023," kata Alimin dalam persidangan tersebut, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Adapun dalam agenda sidang penyerahan barang bukti itu terdapat tiga unit ponsel genggam milik Mario, Shane, dan pelaku anak AG.
Jaksa turut serta menunjukan hoodie berwarna putih dan juga plat nomor palsu mobil mewah Jeep Rubicon yang ditunggangi Mario Dandy Cs saat menuju lokasi penganiayaan David Ozora.
Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Load more