Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo digelar dengan mengahadirkan tujuh saksi memberatkan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tujuh saksi dihadirkan untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Dalam persidangan, terdapat peristiwa menarik ketika Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar jaksa dan saksi yang dianggap lembek menggali fakta persidangan.
"Bukan harus keras sidang ini, tidak. Kita mencari fakta. Saudara tutupi nanti saya ketok sumpah palsu semua saya bikin. Sekali ketok masuk saya bilang," kata Hakim Fahzal.
Hakim Fahzal tampak kesal ketika pertanyaan jaksa tidak langsung mengarah pada pokok perkara untuk mengungkap fakta kasus tersebut.
Selain itu, dia juga tidak bisa menerima jawaban saksi Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
"Ya, harus tajam Pak. Untuk ngomong-omong biasa saja ngapain kita sidang begini. Apa yang janggal di tahap pelelangan ini. Itu yang kita cari. Dijawabnya juga lembek, pertanyaannya juga lembek," cecar hakim.
Menanggapi hal itu, jaksa menjelaskan pihaknya ingin mengetahui fakta prakualifikasi rancangan Perdirut secara online atau ofline.
"Mohon izin yang mulia. Kami mencari fakta bahwa itu manual di prakualifikasi kemudian apakah saudara (Gumala) tahu bahwa dalam rancangan Perdirut membolehkan? Anda tahu pembahasan bahwa itu boleh Anda mengetahui tidak?"sahut jaksa.
"Mengetahui," jawab Gumala.
"Nah, gimana proses kenapa itu dibolehkan, padahal Perdirut yang lama melarang," cecar jaksa
"Yang saya sampaikan tadi Pak Jaksa pertimbangan kestabilan sistem dengan banyaknya dokumen yang di-submit ke kita," tukas Gumala. (lpk/ebs)
Load more