Jakarta, tvOnenews.com - Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman menjadi saksi memberatkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan Gumala dan enam saksi lain untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Hakim Ketua Fahzal Hendri menginginkan kejelasan saksi Gumala Warman terkait masalah lelang proyek BTS Kominfo.
Jaksa awalnya ingin menggali keterangan saksi terkait dokumen prakualifikasi proyek lelang BTS Kominfo.
"Pada saat memasukkan dokumen prakualifikasi, apakah menggunakan sistem ARIBA atau manual, dan saksi menjawab menggunakan sistem manual. Itu atas perintah dari PPK dan PPK atas arahan dari terdakwa Anang Achmad Latif," kata jaksa, Kamis (3/8/2023).
Hakim Fahzal merespons dengan mempertangakan apakah salah menggunakan sistem manual tersebut.
Jaksa menjelaskan bahwa sistem tersebut seharusnya menggunakan elektronik, karena untuk menjaga persaingan usaha.
Load more