Jakarta, tvonenews.com – Ombudsman RI mendesak Polri segera mengevaluasi sistem pendidikan calon anggota kepolisian. Hal ini buntut dari tewasnya terduga pelaku jaringan narkoba akibat penganiayaan oleh 9 anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.
Kini, 9 anggota polisi tersebut terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat ini delapan anggota diantaranya telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan sedangkan satu anggota masih buron.
“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Kamis (3/8/2023)
Johanes menilai, terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana (scientific investigation crime) yang berbasis pada pendekatan yang humanis.
"Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan anggota Polri kepada pelaku tindak pidana juga terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023 lalu.
Load more