Sebanyak 11 Anggota Polres Banyumas menghadapi proses hukum dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.
Johanes juga menuturkan bahwa pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 529 sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.
Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Johanes meminta agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum.
Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya dan pada akhirnya akan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.
“Melihat kekerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah terjadi berulang kali di Institut Kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” ujar Johanes.
Disamping itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel guna meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.
Johanes menekankan, jika Pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian. (rpi/ree)
Load more