Guruh mengaku kedua belah pihak telah mengambil langkah mediasi terkait perkara pinjam meminjam uang tersebut.
Namun, dalam putusan PN Jaksel menyatakan Guruh kalah dalam gugatan perdata dari Susy Angkawijaya hingga dihukum ganti rugi senilai Rp23 miliar.
"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam-meminjam uang," kata Guruh.
"Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan, mafia pertanahan dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," sambungnya. (raa/nsi)
Load more