"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya. Jadi ini pendampingan, dan kementerian agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik," ucap Mahfud.
Disisi lain, kata Mahfud Bareskrim juga akan memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren.
"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kemudian, yang kedua, Mahfud mengatakan bahwa pihaknya telah meminta kepada bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama.
"Seperti yang selama ini berlangsung, yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi," jelas dia.
Sebab, menurut Mahfud, dia melihat dalam kasus Panji tak hanya penistaan agama, akan tetapi kasus penggelapan uang negara yang dalam hal ini adalah dana BOS pendidikan ponpes yang disalahgunakan.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," tuturnya.
Load more