Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta Bareskrim Polri tak hanya fokus pada kasus tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud MD meminta kepolisian juga mesti berfokus pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Mulanya, ia meminta kepada bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
"Yang perlu diperhatikan oleh bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan penggelapan pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi," kata Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).
Selain tindak pidana penistaan agama, Mahfud MD menjelaskan bahwa pada Panji Gumilang juga terdapat kasus penggelapan uang yang dalam hal ini adalah dana BOS Pendidikan Al Zaytun yang diduga disalahgunakan.
"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung, barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," pinta Mahfud MD.
Load more