Sebab, Mahfud MD melihat kasus pencucian uang di Al Zaytun MD juga masuk dalam urgensi lantaran menggelapkan uang negara.
"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," jelas dia.
Diketahui, Sejumlah Menteri dan Gubernur Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi membahas terkait nasib selanjutnya Ponpes Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus penistaan agama.
Adapun rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Rapat dihadiri oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan Ham Yasona H Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana serta pihak Bareskrim Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (rpi/muu)
Load more