Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gagal melakukan eksekusi penyitaan kediaman milik Guruh Soekarnoputra yang berada di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gagalnya eksekusi penyitaan kediaman milik Guruh Soekarnoputra itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Kata ia gagalnya eksekusi tersebut akibat kediaman Guruh Soekarnoputra yang dijaga ketat massa hingga membuat kondisi yang tak kondusif.
"Namun demikian pertugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi penyitaan kediaman milik putra bungsu dari Presiden RI pertama Soekarno tersebut.
Load more