Menurutnya eksekusi penyitaan bakal kembali dilakukan usai pengambilan sikap dari Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ungkapnya.
Kediamannya Bakal Disita PN Jaksel Akibat Kalah Gugatan Perdata, Guruh Soekarnoputra Mengaku Kaum Terzalimi
Kediaman putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno yakni Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu bakal disegel pihak PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Kendati akan disita pihak PN Jaksel, Guruh Soekarno mengaku enggan meninggalkan kediamannya tersebut usai menerima surat perintah pengisongan rumah.
Pasalnya, Guruh mengaku berada dalam posisi yang benar hingga tak perlu meninggalkan kediamannya tersebut.
Load more