Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) gagal melakukan eksekusi penyitaan kediaman milik Guruh Soekarnoputra yang berada di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gagalnya eksekusi penyitaan kediaman milik Guruh Soekarnoputra itu disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Kata ia gagalnya eksekusi tersebut akibat kediaman Guruh Soekarnoputra yang dijaga ketat massa hingga membuat kondisi yang tak kondusif.
"Namun demikian pertugas kami juru sita kami Pengadilan Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif sesuai dengan apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di lokasi eksekusi tersebut banyak sekali massa yang menjaga tempat objek tersebut, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," sambungnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku akan tetap melaksanakan eksekusi penyitaan kediaman milik putra bungsu dari Presiden RI pertama Soekarno tersebut.
Menurutnya eksekusi penyitaan bakal kembali dilakukan usai pengambilan sikap dari Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.
"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," ungkapnya.
Kediamannya Bakal Disita PN Jaksel Akibat Kalah Gugatan Perdata, Guruh Soekarnoputra Mengaku Kaum Terzalimi
Kediaman putra bungsu Presiden RI pertama Soekarno yakni Guruh Soekarnoputra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bakal disita pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya penyitaan rumah milik Guruh Soekarnoputra itu bakal disegel pihak PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023).
Kendati akan disita pihak PN Jaksel, Guruh Soekarno mengaku enggan meninggalkan kediamannya tersebut usai menerima surat perintah pengisongan rumah.
Pasalnya, Guruh mengaku berada dalam posisi yang benar hingga tak perlu meninggalkan kediamannya tersebut.
"Sedangkan lawan saya, bahkan saya merasa terzalimi. Dan saya juga tahu ketika ini sudah beredar di masyarakat, dan teman-teman saya, bahkan para ahli hukum dari wartawan yang sudah tahu tentang duduk perkara ini, mereka semua melihat banyak terdapat cacat hukum di pihak sana, sebenarnya di sini kami berada di pihak yang benar dan terzalimi," kata Guruh di kediamannya kepada awak media, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Guruh mengaku dirinya turut serta menjadi korban terzalimi akibat putusan penyitaan kediamannya yang dikeluarkan PN Jaksel.
Ia menuturkan perkara ini bermula dari pinjam meminjam uang antara pihaknya dengan kubu Susi Angkawijaya pada tahun 2011 silam.
Guruh mengaku kedua belah pihak telah mengambil langkah mediasi terkait perkara pinjam meminjam uang tersebut.
Namun dalam putusan PN Jaksel menyatakan Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata dari Susy Angkawijaya hingga dihukum ganti rugi senilai Rp23 miliar.
"Kalau cerita dari awal tentu sudah ada melakukan mediasi. Ya panjang ceritanya karena ini dari tahun 2011 sampai sekarang. Yang awalnya sebetulnya hanya pinjam meminjam uang," kata Guruh.
"Intinya adalah bahwa saya merasa di pihak yang benar dan saya terpanggil untuk memberantas mafia. Terutama dalam hal ini mafia peradilan dan mafia pertanahan, dan mafia-mafia lainnya yang ada di negara ini," sambungnya. (raa/muu)
Load more