tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menugaskan Kementerian Agama untuk membina Pondok Pesantren Al-Zaytun, usai pimpinannya, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus tindak pidana penistaan agama.
Mahfud mengatakan, pihaknya telah menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al-Zaytun.
"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin Keberlangsungannya," kata Mahfud MD saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, Mahfud MD mengatakan, Kementerian Agama diberikan kewenangan untuk membentuk kurikulum baru di Ponpes Al-Zaytun.
"Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytunsesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Mahfud.
Menko Polhukam, Mahfud MD usai menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah menteri, Bareskrim Polri, Gubernur Jawa Barat dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/8/2023).
Load more