Ahmad Zain An Najah menempuh jenjang pendidikan S1 di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah (1982-1996). Selanjutnya menempuh pendidikan S2 di Universitas Al Azhar Cairo fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah (1997-2001) dan S3 (2002-2007).
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari 1971 ini menikah pada tahun 2001. Ia berkeluarga dengan berpoligami dua istri dan empat anak.
Selain menjabat sebagai anggota komisi Fatwa MUI, Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Pesantren Tinggi ”Al Islam”, di Jati Melati, Pondok Melati, Bekasi.
Ia juga menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Fatwa dan Kajian, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat, Ketua Majlis Fatwa di MIUMI (Majlis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia), Jakarta. Anggota Majlis Fatwa, Badan Kerjasama Pesantren Indonesia (BKsPPI). (put/ito)
Load more