tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diuji dengan adanya gugatan terkait usia capres dan cawapres.
Hidayat mengatakan MK seharusnya kembali menyatakan bahwa hal itu sebagai kebijakan hukum terbuka yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah, bukan ranah MK.
“Harusnya kembali ditunjukkan oleh MK sebagai keputusan MK, untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap MK sebagai pengawal konstitusi yang independen, dan jauh dari kooptasi kekuatan dan kepentingan politik jangka pendek dari pihak manapun juga," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2023).
Dia lantas mengingatkan terkait putusan pada 2007 bahwa MK menolak segala permohonan terkait persyaratan usia calon pejabat negara. Ketika itu, MK menganggap terkait batasan usia calon pejabat negara sebagai kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.
“Bahkan, pada 2021 lalu, MK juga menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang sekarang juga melakukan pengujian UU Pemilu ini,” jelas Hidayat.
“Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan fakta hukum bahwa sejak 2021, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk tidak mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Load more