Ketiga laporan itu bersalah dari sejumlah kelompok masyarakat dan individu yakni Ketua
Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Sedangkan aporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. (raa/ebs)
Load more