Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Belum dijadwalkan," Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Ade Safri menuturkan saat ini kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait tiga laporan polisi yang telah diterimanya.
Menurutnya kepolisian saat ini telah memeriksa sejumlah pelapor terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya.
Diketahui terdapat tiga laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Ketiga laporan itu bersalah dari sejumlah kelompok masyarakat dan individu yakni Ketua
Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Sedangkan aporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. (raa/ebs)
Load more