Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan advokat dilarang menangani perkara bila ada benturan kepentingan. Larangan dalam kode etik itu antara lain mencakup pindah pihak yang dibela dalam kasus yang sama.
"Secara umum saya katakan bahwa seorang advokat tidak boleh menangani suatu perkara apabila ada conflict of interest. Jadi kalau hari ini kita mewakili A melawan B, tidak boleh kemudian mewakili B melawan A dalam kasus yang sama. Hal demikian dilarang dalam kode etik advokat," ujarnya, Jumat (4/8/2023).
Pembuktikan pelanggaran etik, diperlukan pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan di organisasi Advokat.
Sebelumnya, dalam gugatan terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh PT Marino Mining International (MMI), terungkap dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Informasi itu telah disampaikan tim kuasa hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) kepada majelis hakim yang menangani gugatan terhadap BANI.
Bahwa kuasa hukum MMI melawan BANI adalah advokat yang pernah menggugat MMI. BKUM menjadi turut tergugat dalam perkara itu.
Kuasa hukum BKUM, Tony Butar-butar, mengatakan, bukti itu berisi fakta Yudho Sukmo Nugroho sebagai kuasa hukum MMI ternyata pernah menggugat MMI.
Kala itu, Yudho mewakili PT AGR Resource menggugat MMI.
Load more