"Obyek gugatannya adalah perjanjian antara MMI dengan klien kami," kata Tony.
Dalam gugatan itu, MMI kalah dari AGR.
"Kalau kami tahu ada gugatan itu, tentu kami tidak akan diam saja. Apalagi, gugatan itu memerintahkan pembatalan perjanjian yang terkait dengan klien kami," kata dia.
Gugatan AGR terhadap MMI dan MMI terhadap putusan BANI terkait perjanjian antara MMI dengan BKUM.
Perjanjian tersebut dibuat saat kepailitan PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; KSM dinyatakan pailit.
Karena KSM punya berbagai kewajiban kepada pemerintah dan aneka pihak lain, kurator mencari investor untuk menjalankan perusahaan. Kurator menunjuk BKUM.
Setelah ditunjuk kurator, BKUM mengikat perjanjian dengan para pemegang saham KSM. Belakangan, BKUM menilai ada pelanggaran kesepakatan oleh pemegang saham KSM.
Karena itu, BKUM mencari solusi di BANI. Dalam arbitrase, diputuskan BKUM memenangkan permohonan.
Perjanjian BKUM dan pemegang saham KSM tidak hanya dipersoalkan di BANI. AGR selaku pemegang saham MMI menggugat MMI. Sebab, AGR merasa dirugikan atas keputusan pemegang saham KSM (MMI) mengikat perjanjian dengan BKUM. Gugatan tersebut dikabulkan. (ebs)
Load more