Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri mengaku telah menerima belasan laporan dari sejumlah kelompok dan individu terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan belasan laporan polisi itu terdapat pada sejumlah Polda dan Polres jajaran.
"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," kata Djuhandani kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
"Di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi. dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," sambungnya.
Djuhandani menuturkan pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait belasan laporan kepolisian yang diterima pada Polda dan Polres jajaran.
Menurutnya pihaknya akan menarik keseluruhan laporan tersebut dan ditangani langsung di Bareskrim Polri.
"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Diketahui terdapat tiga laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Ketiga laporan itu bersalah dari sejumlah kelompok masyarakat dan individu yakni Ketua
Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Sedangkan aporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. (raa/ebs)
Load more