Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara setelah mendapat program bebas bersyarat.
"(Napoleon Bonaparte) bebas bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Rika menambahkan Napoleon menjalani program bebas bersyarat sejak 17 April 2023.
Diketahui, Napoleon Bonaparte terjerat dua kasus. Pada 2021 lalu, Napoleon terlibat kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar).
Perkara kedua ialah Napoleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut. Penganiayaan ini dengan cara melumuri tinja ke Kace saat berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, Napoleon divonis hukuman 5,5 bulan penjara. (ebs)
Load more