tvOnenews.com - Nama dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada (1/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
Panji Gumilang menjadi perhatian masyarakat setelah dinilai menyebarkan ajaran yang dinilai melenceng dari Syariat Islam.
Banyak pihak yang menginginkan Panji Gumilang untuk ditahan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa dedengkot Ponpes Al Zaytun ini tidak ditahan meski ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith dan Panji Gumilang. (Kolase tvOnenews)
Hal ini lantaran masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka ini mendapat respon beragam dari berbagai pihak, terutama Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith sendiri sering muncul di publik memberikan pandangannya tegasnya soal Panji Gumilang.
Load more