Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menarik belasan laporan polisi soal Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi di sejumlah Polda.
Djuhandani menjelaskan pihaknya akan menyelidiki beberapa laporan dan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut. Dia memastikan hal tersebut harus diselidiki untuk melakukan gelar perkara terkait beberapa laporan itu.
"Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi
Selain itu, Djuhandhani memaparkan ada satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut).
Load more