tvOnenews.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Namanya terdengar sejak adanya sebuah video yang viral dengan memperlihatkan Jemaah wanita shalat di tengah di barisan jemaah pria saat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1444 H. Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun hingga kini menjadi perhatian publik.
Pada pemberitaan sebelumnya, seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan, yang menyebutkan secara gamblang memperbolehkan untuk berzina, dengan dalih dosa mereka bisa ditebus dengan uang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Namun, semua itu tentunya dengan syarat, yaitu sejumlah uang sebagai syarat tebus dosa hanya Rp2 Juta.
Kini sebuah pernyataan kontroversial kembali diutarakan Haris, seorang mantan anggota NII. Ia terpaksa keluar dari NII karena hubungannya bersama istri dinilai berzina dan harus membayar denda sebesar Rp50 Juta.
Seperti apa cerita pengalamannya bersama sang istri saat menjadi anggota NII, simak informasinya berikut ini. Haris mengungkapkan hubungannya bersama sang istri selama ini dinilai berzina dan harus membayar sejumlah denda.
Load more