tvOnenews.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Namanya terdengar sejak adanya sebuah video yang viral dengan memperlihatkan Jemaah wanita shalat di tengah di barisan jemaah pria saat melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1444 H. Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun hingga kini menjadi perhatian publik.
Pada pemberitaan sebelumnya, seorang mantan tokoh Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan, yang menyebutkan secara gamblang memperbolehkan untuk berzina, dengan dalih dosa mereka bisa ditebus dengan uang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. (Ist)
Namun, semua itu tentunya dengan syarat, yaitu sejumlah uang sebagai syarat tebus dosa hanya Rp2 Juta.
Kini sebuah pernyataan kontroversial kembali diutarakan Haris, seorang mantan anggota NII. Ia terpaksa keluar dari NII karena hubungannya bersama istri dinilai berzina dan harus membayar denda sebesar Rp50 Juta.
Seperti apa cerita pengalamannya bersama sang istri saat menjadi anggota NII, simak informasinya berikut ini. Haris mengungkapkan hubungannya bersama sang istri selama ini dinilai berzina dan harus membayar sejumlah denda.
Mantan anggota NII ini mengungkapkannya dalam sebuah video pada kanal YouTube Angkringan Dakwah. Haris menikah pada tahun 1999 dengan istrinya yang bukan merupakan anggota dari NII.
Namun, para anggota NII menganggap hubungannya selama ini dengan sang istri merupakan zina.
“Jadi selama ini yang dianggap namanya suami istri ya itu dianggap berzina,” ungkap Haris dalam video pada kanal YouTube Angkringan Dakwah.
“Jadi mulai saya nikah resmi itu sah ya sampai kemudian setengah tahun kemudian itu dianggap berzina. suruh ngitung saya, Berapa kali berhubungan sejak malam pertama, dan itu ada dendanya, semuanya itu dihubungkan dengan duit,” sambungnya.
Setelah dirinya menghitung seluruh dendanya mencapai Rp50 ribu karena telah berzina dengan sang istri.
“Itu dihitung sekali pelanggaran melakukan hubungan suami istri berapa ratus ribu. Kalau dihitung-hitung bisa sampai 50 juta, waktu itu,” ujarnya.
Hitungan tersebut didapat setelah anggota menghitung dengan diadili terlebih dahulu, serta syarat lainnya yaitu sang Istri harus hijrah dan menjadi anggota NII.
Sebelum menjadi anggota NII, ia diminta datang ke Cirebon untuk proses pembayaran denda dan hijrah istrinya.
“Suatu hari kita harus datang ke Cirebon, datang kita malam sampai sana jam 3 pagi itu ya ada yang jemput. Emang serius gitu loh pak mengurusi calon anggota baru. Malam itu nginep di satu save Bos gitulah rumahnya dia sendiri,” jelasnya.
“Terus istri saya sudah mulai curiga, Mas kok ini keluarga di sini perempuannya nggak ada kerudung?” sambungnya dengan menirukan perkataan sang istri.
Mantan Anggota NII, Haris. (Tangkapan Layar YouTube Angkringan Dakwah)
Saat ditanyakan, alasannya karena masih menyamar dari masyarakat lainnya kalau mereka merupakan Daulah Islam.
“Saya nanya kemudian dijawab, ya ini kita memang masih nyamar. Biar masyarakat nggak tahu kalau kita itu Daulah Islam. Nggak usah mencirikan keislamannya,” ungkap alasannya.
Kemudian, di malam itu pun Istri Haris gagal untuk dilakukan prosesi Hijrah, sebab belum bisa membayar denda sepenuhnya.
Ketika perjalanan pulang, ia dan sang istri berdiskusi untuk tidak lagi melanjutkan hijrahnya dan memilih keluar dari NII.
“Akhirnya hari itu malah gagal untuk hijrah karena saya belum punya duit untuk dendanya,” kata Haris.
“Sambil jalan pulang, saya diskusi sama istri. Kayaknya ada yang nggak bener deh ini, sudah kami putuskan kami nekat keluar saja,” lanjutnya.
Keduanya memutuskan untuk meninggalkan NII pada tahun 2001, namun jejaknya masih terus dikejar oleh anggota lainnya.
Haris sempat berbicara oleh anggota NII lainnya bahwa dirinya akan menerima ancaman besar bila berani untuk keluar dari NII. Tetapi Haris tak pedulikan hal tersebut dan tetap keluar dari NII. (Kmr)
Load more