Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini Bareskrim periksa Panji Gumilang terkait TPPU, 5 saksi diminta keterangan.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8/2023).
"Pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang) hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu mengatakan pihaknya juga meminta keterangan lima saksi lainnya.
Namun, dia tidak merinci siapa saja lima saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa bersama Panji Gumilang pada hari ini.
"Ada saksi lain. Sekitar lima orang kalau hadir," katanya.
Whisnu mengatakan pihaknya masih fokus menggali keterangan sejumlah saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.
Hari ini Bareskrim periksa Panji Gumilang terkait TPPU, 5 saksi diminta keterangan. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
Sebelumnya pada Kamis (3/8/2023), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, yang hadir baru enam orang.
Keenam orang yang hadir tersebut antara lain MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri serta AS, S dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.
Kemudian, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang.
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, kata dia, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang. (ant/nsi)
Load more