Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap dengan menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari pengurus Komisi Fatwa MUI. Keputusan itu diambil setelah Zain ditangkap densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin.
Keputusan itu tertuang dalam rilis yang ditandatangi oleh Ketua Umum MUI, K.H Miftachul Akhyar dan sekjen Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, H Amirsyah Tambun, Rabu (17/11/2021). Rilis tersebut di unggah oleh akun twitter Ketua MUI Cholil Nafis @cholilnafis
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan (Dr. Zain an-Najah) sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis rilis
Terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme, MUI menegaskan tidak terlibat dan hal tersebut sifatnya pribadi.
Selanjutnya MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Terkait penangkapan salah satu anggota pengurus, MUI tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme.
Selanjutnya MUI menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan. "MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," tulis rilis .Ner
Sikap resmi MUI berkenaan dg penangkapan anggota Komisi Fatwa MUI.
.
Kita hormati dan mendukung proses hukum dg asas praduga tak bersalah.
.
MUI mendukung pemberantasan dan pemcegahan skstrimisme dan terorisme.
.
MUI menonaktifkan Dr. Zein an-Najah dari anggota Komisi Fatwa MUI pic.twitter.com/riEZOvxu5t— cholil nafis (@cholilnafis) November 17, 2021
Load more