Jakarta, tvonenews.com - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani memastikan kliennya masih berstatus anggota Polri aktif setelah bebas dari penjara.
"Sampai sekarang masih aktif, kan tinggal menunggu (pensiun). Kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Meski begitu, Ahmad Yani tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut. "Kalau itu saya kurang informasi ya," katanya.
Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece resmi bebas. Ia bebas bersyarat terhitung sejak April 2023 lalu.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut program bebas bersyarat tersebut telah dijalankan Napoleon sejak 17 April 2023.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat sejak 17 April 2023," kata Rika kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Napoleon selaku mantan Kadiv Hubinter Polri diketahui telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra. Ia sempat mengajukan banding hingga kasasi namun ditolak.
Dalam perkara kasus penganiayaan terhadap M. Kece, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Napoleon juga sempat mengajukan banding hingga kasasi namun tetap ditolak.
Meski telah berstatus terpidana hingga akhirnya bebas, Napoleon hingga kini belum menjalani sidang etik di Polri. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin proses sidang kode etik dan hukum pidana terhadap eks Kadiv Hubinter itu dituntaskan.
"Saya kira kalau terkait dengan proses penanganan kasus-kasus yang ada semuanya tentu harus tuntas," ujar Listyo kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
"Baik apakah proses yang di dalam internal maupun yang saat ini masih sedang dalam proses di pengadilan. Jadi semuanya berjalan," imbuhnya. (ito)
Load more