Jakarta, tvonenews.com - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Krishna Murti menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dalam pembahasan tertutup dengan pimpinan KPK, terungkap buronan Harun Masiku diduga kuat masih ada di Indonesia.
"Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu (Harun Masiku di Indonesia). Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri," kata Krishna di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Krishna dan jajaran Hubinter Polri hari ini bertemu dengan pemimpin KPK. Kedua pihak membahas sejumlah isu terkait kejahatan transnasional.
Isu pencarian buron koruptor dari KPK itu juga menjadi salah satu topik yang dibahas.
Krishna mengatakan pihaknya siap membantu KPK dalam mencari tiga tersangka korupsi yang saat ini masih berstatus buron.
"Dua buron lain insyaallah tadi kita melakukan komunikasi ketat. Tadi kami akan membicarakan lebih lanjut apa bantuan teknis yang bisa diberikan," katanya.
Sejauh ini tersisa tiga tersangka korupsi di KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku, Paulus Tannos, dan Kirana Kotama. Khusus Harun Masiku, kata Krishna, pihaknya menemukan data perlintasan mantan politikus PDIP itu berada di Indonesia.
"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," tutur Krishna.
Nama Harun Masiku ini melegenda dalam penanganan perkara KPK. Sosoknya belum tampak di publik sejak Januari 2020. Ia adalah pemberi suap kepada Wahyu Setiawan, yang kala itu masih aktif sebagai komisioner KPU.
Wahyu diduga menerima uang terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Pada 9 Januari 2020, Wahyu Setiawan resmi menyandang status sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan tak sendiri. Ada seorang bernama Agustiani Tio Fridelina, yang diduga turut menerima suap bersamanya. Saat itu Harun Masiku tidak ikut terjaring OTT KPK. Perburuan pun dilanjutkan disertai berbagai informasi yang mencengangkan mengenai alasan Harun Masiku bisa lolos dari jeratan OTT KPK. (hmd/ito)
Load more