PDIP angkat bicara soal status Cinta Mega yang tak kunjung dipecat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Dok: Istimewa
Perlu diketahui, sanksi yang diusulkan oleh DPD PDIP adalah pemecatan melalui mekanisme Surat Penggantian antar Waktu (PAW). Namun, hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke KPUD.
Seharusnya, PAW diajukan oleh partai kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi lalu akan diteruskan kepada KPUD.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan Cinta Mega masih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta selama belum ada surat permohonan pemecatan.
Surat tersebut nantinya diajukan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta kepada KPU. Selanjutnya, akan digelar rapat pleno penetapan penggantian Cinta Mega.
"Rapat pleno PAW ya setelah terima surat tersebut dari pimpinan DPRD," kata Dody.
Load more