Jakarta, tvOnenews.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sedikitnya 31 barang bukti dari tiga lokasi penyitaan di wilayah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, mengatakan penyitaan tersebut berlangsung selama satu hari, yakni pada hari Jumat (4/8) di tiga lokasi, yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," paparnya.
Jumlah barang bukti yang paling banyak disita ada di kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. "Sebanyak 18 item barang disita," ungkapnya.
Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.
Load more