tvOnenews.com - Puluhan personel TNI AD dari satuan Kumdam I/BB dan Deninteldam I/BB yang menggunakan seragam loreng dan pakaian sipil, menggeruduk masuk ke ruangan Satreskrim Polrestabes Medan tepat di ruang penyidikan Unit Pidum pada Sabtu (5/8/2023).
Mereka meminta secara paksa pihak kepolisian untuk menangguhkan terduga pelaku berinisial ARH. ARH diduga melakukan sejumlah tindakan pidana yang melanggar hukum dan ketentuan di antaranya penipuan dan penggelapan, pemalsuan surat milik lahan milik PTPN II dan tindak pidana curanmor.
Penangguhan penahanan seorang tersangka
Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/8).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan Penasehat Hukum kodam I/BB dan beberapa anggotanya ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.
“Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor kasat reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan Penahanan dalam kapasitas mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka,” kata Hadi
Hadi mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan Tanah yang menjeratnya.
“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum, Pada Prinsipnya Kepolisian Profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan Aturan yang berlaku,” tegasnya seraya menambahkan masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun datang ke kantor polisi itu hal yang biasa.
Mayor Dedi Hasibuan dan tersangka ARH saudara
Ditempat yang sama Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian menyampaikan hal yang sama bahwa Mayor Dedi Hasibuan bertindak sebagai Penasehat Hukum ARH yang juga merupakan saudaranya.
“Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara,” kata Riko
Kapendam juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi kasat Reskrim untuk mendampingi Mayor Dedi Hasibuan.(chm)
Load more