Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial IA mendadak melaporkan perbuatan tidak menyenangkan dari oknum kepala daerah NP di wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IA yang didampingi tim hukum 911 Hotman Paris mendatangi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri terkait laporan dugaan perzinaan yang dilakukan NP.
"Alhamdulillah, tadi pihak Inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung," kata Putri.
Putri menjelaskan dalam kasus ini, oknum kepala daerah di Gorontali itu bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal.
Dia mengatakan salah satunya ialah Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan 'harapan palsu' atau iming-iming akan dinikahi.
"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," jelasnya mengutip bunyi pasal 148 KUHP.
Sementara itu, AI menceritakan awal mula hubungan gelapnya bersama NP. Dia mengatakan bahwa NP kerap menjanjikan akan menikahinya sejak delapan tahun silam.
Load more