"Sebenarnya sejalan. Hanya saja, polisi tidak memakai parameter uji emisi. Poin mereka bukan uji emisi melainkan hanya kebisingan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Slamet Riyadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/11).
Menurut dia, knalpot bising berpotensi mengeluarkan polusi berlebih dibandingkan kendaraan yang menggunakan knalpot orisinal.
Oleh karena itu, Slamet mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua dan empat untuk tidak mengganti mesin orisinal agar pembakaran bahan bakar bekerja sesuai standar sehingga polusi yang dikeluarkan kendaraan pun tidak terlalu besar.
"Iya, untuk membantu program uji emisi. Alangkah baiknya pakai knalpot standar pabrikan," kata Slamet. (ant)
Load more