Cirebon, Jawa Barat - Petugas Satnarkoba Polres Cirebon Kota, meringkus enam orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis. Para tersangka yang ditangkap adalah pembeli dan penjual narkoba yang bertransaksi melalui jaringan media sosial.
Keenam tersangka adalah M, E, C, R, MY dan WL. Mereka diringkus petugas dalam kurun waktu sepekan di tempat persembunyian masing-masing di wilayah Cirebon. Salah seorang tersangka yang ditahan adalah seorang residivis.
Petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 118 gram dan tembakau sintetis seberat 63 gram. Empat buah handphone, alat timbang, hingga bong dan plastik paket sabu juga ikut disita petugas saat menggeledah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/11/21) mengatakan, ke-enam pelaku ini diringkus saat sedang bertransaksi melalui media sosial. Setelah memesan secara daring, paket sabu kemudian diantarkan ke tempat gelap dan sepi, untuk diambil oleh pemesannya.
" Ke-enam pelaku diamankan saat sedang bertransaksi melalui media sosial, petugas mengamankan enam pelaku dan sejumlah barang bukti " Ujarnya.
Saat ini, petugas kepolisian masih mendalami keterangan para tersangka dan memburu pemilik akun media sosial yang sudah diketahui identitasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.
(Erfan Septyawan/ SHP)
Load more