Jakarta - Komisi III DPR sedang membahas Revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ada 14 poin yang disempurnakan dalam revisi UU itu, mulai dari kewenangan penyadapan sampai dengan kewenangan pengawasan Multimedia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan ada 14 poin yang disempurnakan. "Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP), karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006," kata Pangeran.
Kedua, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Poin ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yaitu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.
"Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk di dalamnya melaksanakan pengawasan multimedia," kata Pangeran.
Poin keempat, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general bagi Jaksa Agung, karena pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam UU yang mengatur mengenai Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.
Menurut dia, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
Load more