"Kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Diketahui terdapat tiga laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
Ketiga laporan itu bersalah dari sejumlah kelompok masyarakat dan individu yakni Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Laporan kedua dibuat Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean bernomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023.
Sedangkan aporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. (raa/ebs)
Load more