Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan dengan mendengar keterangan 11 saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Salah satu saksi dari konsultan, Jamal Rizki mendadak ditegur Hakim Ketua Fahzal Hendri karena diduga sengaja memainkan aturan pemenang tender BTS Kominfo.
Hakim Fahzal mempertanyakan perbedaan antara Perdirut dengan Perpres, dan ada aturan yang ditambahkan.
Jamal mengaku sejak awal rancangan peraturan tersebut secara umum saja, yang mana Bakti telah menerapkan Perdirut 42 tahun 2017.
"Saat awal kami nyusun rancangan kami susun secara general. Jadi, saat itu isunya BAKTI sudah mempunyai Perdirut 42 tahun 2017, tapi ruang lingkupnya tidak termasuk rupiah murni atau APBN. Awal kami susun memang rancangan Perdirut umum. Jadi, umum itu tidak spesifik BTS, yang membuat pemilihan ini tender e-catalog, dan lain-lain," ucap Jamal di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (8/8/2023).
Adapun dari aturan Perdirut yang diadopsi dari Perpres tersebut menjadi aturan di BAKTI dalam metode pemilihan tender proyek BTS 4G.
Dalam lelang tersebut, tersapat tiga konsorsium diduga dengan sengaja dimenangkan untuk Proyek BTS yang memakan uang negara.
Load more