Jakarta, tvOnenews.com - Konsultan hukum dari pihak swasta, Arssenar mengaku mendapat arahan dari terdakwa Anang Achmad Latif terkait prakualifikasi tender BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun Arssenar dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (8/8/2023).
Awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi terkait proses prakualifikasi pemenang tender paket 1 sampai 5 Bakti Kominfo.
"Di Perdirut nomor 7 persyaratannya ditambah sehingga pesertanya jadi sedikit begitu. Akhrinya yang mengikuti prakualifikasi adalah perusahaan yang dihubungi Feriandi Mirza. Saudara sebagai konsultan hukum, apa nggak memberikan masukan yangbhenar atau saudara juga dapat arahan?"cecar Hakim Fahzal.
"Iya, mohon izin," sahut Arssenar.
Arssenar menjelaskan dirinya mendapat arahan khusus dari Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif untuk kriteria teknis terkait persyaratan keikutsertaan.
Dia menuturkan terdapat peran dari saksi Ketua Pokja pengadaan Feriandi Mirza terkait proses prakualifikasi lelang tender BTS Kominfo.
Load more