LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Kasasi MA: Ferdy Sambo Lolos Mati Ganti ke Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas hukuman mati yang diputuskan soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo atas hukuman mati yang diputuskan soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan hasil tersebut terdapat dalam nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo.

Dia membacakan amar putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya terkait hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :

Sobandi menjelaskan amar putusan kasasi, yakni tolak kasasi penuntut jmum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

Dia menuturkan terdapat dissenting opinion (DO) dari Anggota Majelis 2, Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti.

"Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," jelasnya.

Adapun berikut hasil amar putusan kasasi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara Ferdy Sambo.

Nomor perkara 814 K/Pid/2023 Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.

Nomor perkara 815 K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun. 

Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). (lpk/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Donald Trump akan resmi dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2024.
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Begini cara mengecek apakah Anda merupakan penerima bansos BPNT sebanyak Rp400 ribu yang bakal disalurkan kepada penerimanya per awal bulan November sekarang.
Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mewanti-wanti agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membekingi judi online.
Lirik Lagu Antara Benci dan Rindu - Sarwendah, Dirilis saat Masih Jadi Istri Ruben Onsu, Ternyata Pernah Dibawakan Oleh...

Lirik Lagu Antara Benci dan Rindu - Sarwendah, Dirilis saat Masih Jadi Istri Ruben Onsu, Ternyata Pernah Dibawakan Oleh...

Berikut lirik lagu "Antara Benci dan Rindu" milik Sarwendah, dirilis saat masih jadi istri Ruben Onsu, ternyata pernah dibawakan oleh...
Jens Raven dan Penggawa Timnas Indonesia U-20 Latihan Perdana di Jepang, Sosok Welber Jardim Masih Absen?

Jens Raven dan Penggawa Timnas Indonesia U-20 Latihan Perdana di Jepang, Sosok Welber Jardim Masih Absen?

Skuad Timnas Indonesia U-20 terpantau sudah menjalani latihan perdana di Jepang jelang tampil di babak penyisihan grup Piala Asia U-20 tahun depan.
Trending
Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Resmi Menang Pilpres AS, Donald Trump Kembali ke Kursi Kepresidenan

Donald Trump akan resmi dilantik sebagai presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2024.
Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Bansos BPNT Rp400 Ribu Bakal Segera Cair Nih, Apakah Anda Salah Satu Penerimanya? Cek Disini

Begini cara mengecek apakah Anda merupakan penerima bansos BPNT sebanyak Rp400 ribu yang bakal disalurkan kepada penerimanya per awal bulan November sekarang.
Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Komisi III DPR Wanti-wanti PPATK Agar Tak Bekingi Judi Online

Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus mewanti-wanti agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak membekingi judi online.
Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 207 kilogram sabu dan 90.000 ribu pil ekstasi yang tergabung dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar Rupiah, Pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Dapat Pujian di Forum Oxford United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan, mendapatkan pujian dari suporter Oxford United karena dinilai telah menolak penawaran senilai Rp6,9 miliar rupiah.
Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia Ditunggu 'Hadiah' Besar dari FIFA untuk Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi jika Mampu Menang

Timnas Indonesia sudah ditunggu hadiah besar dari FIFA menjelang laga kontra Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada bulan November ini.
Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah Tak Ada Ruben Onsu di Rumah, Betrand Peto Beranikan Diri Bicara Kepada Sarwendah Bahwa Dia Sebenarnya...

Setelah tak ada Ruben Onsu, Betrand Peto beranikan diri untuk bicara jujur kepada Sarwendah tentang kriteria perempuan idamannya yang harus seperti Sarwendah.
Selengkapnya
Viral