Soal Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, ibu Brigadir J mengaku kecewa, menambah kesedihan dan duka. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Sementara itu, hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi—Kuat Ma'ruf—diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
Ketua tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) J, Kamaruddin Simanjuntak, turut menyatakan kekecewaannya atas putusan MA terhadap vonis tersebut.
“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023).
Menurut Kamaruddin, para terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih Putri Candrawathi yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J kemudian mengadukan kepada suaminya serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ujar Kamaruddin.
Load more