Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi kepada Ferdy Sambo penjara seumur hidup, sebelumnya Sambo dapat vonis pidana mati. Lantas apakah setelah vonis ini, Ferdy Sambo berhak untuk mendapatkan remisi? Begini aturannya...
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan narapidana berhak mendapatkan remisi dan hak lainnya. Namun hak itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup.
Penjara seumur hidup itu harus dijalani narapidana di penjara hingga mati.
Sebagaimana dikutip dari UU 22/2022, Pasal 10 ayat 1 menyatakan: Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hal itu diperkecualikan bagi terpidana mati dan terpidana seumur hidup.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian bunyi pasal 10 ayat 4.
Lalu bagaimana agar terpidana mati dan terpidana penjara seumur hidup bisa mendapatkan remisi dll? Syaratnya harus diubah dulu hukumannya menjadi hukuman penjara dalam waktu tertentu.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat ini hanya dapat diberikan apabila pidana seumur hidup atau pidana mati diubah menjadi pidana penjara untuk waktu tertentu," bunyi penjelasan ayat 4 itu. (ito)
Load more