Jakarta - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan penangkapan terhadap Ahmad Zain An-Najah di Bekasi terkait dengan lembaga pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 Antiteror bersama dua tersangka lainnya, yakni Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat. "Iya ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan JI," kata Aswin dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Aswin menjelaskan, Densus 88 dalam bertindak memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat, tidak terkait dengan institusi atau sebuah kriminalisasi terhadap organisasi atau kelompok tertentu.
Kelompok teroris JI, kata Aswin, sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Selain itu, secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang dinyatakan dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
"Jadi siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.
"Jadi ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya, jadi adalah keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror, dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya, salah satunya adalah lembaga pendanaan," terang Aswin.
Load more