Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI secara mengejutkan usai memutuskan untuk merubah hukuman kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi yang awalnya hukuman 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi di TKP pembunuhan berencana Brigadir J. (Julio Trisaputra/tvOnenews)
Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara.
Adapun secara otomatis, Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi menuturkan hasil tersebut terdapat dalam Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi.
Sobandi menjelaskan amar putusan kasasi, yakni tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Dia menuturkan terdapat dissenting opinion (DO) dari Anggota Majelis 2, Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti.
"Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya," jelasnya di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Adapun berikut hasil amar putusan kasasi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara Ferdy Sambo.
Nomor perkara 814 K/Pid/2023 Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan (kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra / Antara)
Nomor perkara 815 K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.
Sedangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo. Dia membacakan amar putusan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya terkait hukuman mati menjadi seumur hidup.
Adapun, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4). (lpk/ebs/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more