Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan nasib Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman yang diduga menerima suap Rp300 juta dari proyek korupsi jembatan Brawijaya Kediri.
Ketua Majelis Hakim, Desnayeti memutuskan, untuk memecat Dede secara tidak terhormat. Hal ini diungkapkan saat sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat," kata dia.
Keputusan ini diambil lantaran Dede Suryaman terbukti sudah melanggar kode etik perilaku hakim karena menerima suap guna meringankan putusan terdakwa korupsi, Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 lalu.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman terancam dipecat atas dugaan penerimaan suap Rp300 juta untuk meringankan vonis hukuman tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.
Oleh karena itu, Dede Suryaman dipanggil oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Di hadapan majelis hakim, Dede menceritakan pada saat itu dia bertemu dengan rekan pengacara bernama Yuda yang menangani kasus tipikor jembatan Brawijaya Kediri.
Load more