Bahkan, Dede mengungkapkan rekan hakimnya, yakni Hakim Ad hoc, Kusdarwanto ketahuan bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus tersebut, ditemani dua orang jaksa.
"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," ujarnya, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Mendapat laporan dari Yuda, Dede pun mencoba untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Rupanya Kusdarwanto tak mengelak dan membenarkan pertemuan itu.
"Ternyata, beliau membenarkan bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," jelas Dede.
Karena adanya surat pengaduan tentang Hakim Kusdarwanto yang menemui keluarga terdakwa, semakin memperkuat kepercayaannya terhadap pernyataan Yuda.
"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi, sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ungkap dia.
Karena takut dengan bayang-bayang pertemuan Kusdarwanto yang bakal menyeret majelis hakim, Dede mengaku menerima uang sebesar Rp300 juta dari Yuda sebagai upaya penyuapan.
Load more