"Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak terhormat," kata dia.
Keputusan ini diambil lantaran Dede Suryaman terbukti sudah melanggar kode etik perilaku hakim karena menerima suap guna meringankan putusan terdakwa korupsi, Wali Kota Kediri, Samsul Ashar pada 2021 lalu. (agr/ree)
Load more