Teddy Minahasa divonis pidana seumur hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).
"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.
Sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, diantaranya perbuatan terdakwa sebagai kapolda sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sebagai Kapolda Sumbar apa yang dilakukan Teddy Minahasa tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika.
”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” papar JPU saat membacakan tuntutan terhadap teddy Minahasa.
Diketahui, Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran sabu mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more