Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada Agustus 2023 diketahui akan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Kabar kenaikan gaji PNS itu pun menimbulkan pertanyaan tentang berapa persen gaji tersebut mengalami kenaikan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengesahkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pengesahan RUU APBN 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Mengeri Keuangan, Sri Mulyani.
Meskipun akan disahkan pada 16 Agustus 2023, namun kenaikan gaji akan diberlakukan lada 2024.
Terkait berapa persen kenaikan gaji PNS, beberapa pihak sepertu DPR sudah mengusulkan sebesar 7 persen.
Besaran gaji didasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan oleh masing-masing PNS.
Load more